Himbauan Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di ITC Group

Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat, maka bersama ini pihak pengelola mengharapkan para pedagang dan customer ITC Group dapat memperhatikan dan melaksanakan ketentuan Peraturan Gubernur tersebut di atas khususnya yang tercantum pada Pasal 6 ayat…